HOLOPIS.COM, JAKARTA – Dishub DKI Jakarta (Dinas Perhubungan) akan mengkaji aturan, saat perpanjangan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dengan syarat memiliki garasi. Nantinya dengan wacana tersebut, para wajib pajak akan ditanyai ketersediaan tempat parkir saat melakukan perpanjangan STNK.

“Ini akan kami koordinasikan kembali sehingga saat yang bersangkutan melakukan perpanjangan STNK atau pajak akan diminta keterangan atau penjelasan terkait ketersediaan parkir di rumah yang bersangkutan. Kalau nggak ada ruang parkir dan parkir di jalan yang mana adalah fasum, itu tidak dibenarkan,” ujar Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo dalam keterangan yang dikutip Holopis.com, Kamis (6/4).

Dishub berharap, masyarakat bisa melaporkan jika ada yang parkir tidak sesuai tempatnya seperti di jalan lingkungan atau jalan kompleks melalui aplikasi CRJ di JAKI. Nantinya, pihak Dishub akan melakukan penertiban berdasarkan laporan yang ada.

“Lewat CRJ di JAKI. Itu langsung ke kami. Nanti kami tertibkan,” jelas Syafrin.

Wacana perpanjangan STNK harus memiliki garasi muncul, setelah ramai di media sosial pertengkaran seorang pengendara mobil yang tidak bisa melintas lantaran ada mobil yang parkir di pinggir jalan.

Peristiwa tersebut terjadi, di wilayah Jelambar Jakarta Barat. Pertikaian itu, akhirnya diselesaikan secara damai dengan mediasi yang dibantu oleh pihak Bhabinkamtibmas.

Sebagai informasi bagi Sobat Holopis, aturan wajib untuk memiliki garasi bagi pemilik mobil sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta nomor 5 tahun 2014 pasal 140 yang berbunyi sebagai berikut:

(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
(2) Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor dilarang menyimpan Kendaraan Bermotor di ruang milik Jalan.
(3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari Kelurahan setempat.
(4) Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan Kendaraan Bermotor diatur dengan Peraturan Gubernur
.