Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mewajibkan pengusaha atau perusahaan untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada para karyawannya paling lambat 7 hari sebelum Lebaran.

Apabila para pengusaha atau perusahaan telat membayarkan THR, maka mereka akan menerima sanksi berupa denda sebesar 5 persen (%) dari total keseluruhan THR yang harus dibayarkan.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

“Jika terlambat membayar THR, perusahaan akan didenda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayar,” tulis pengumuman Kemnaker sebagaimana dikutip Holopis.com dari akun Instagram resminya @kemnaker, Selasa (4/4).

Namun Sobat Holopis tak perlu khawatir, Kementerian yang dipimpin oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah itu memastikan bahwa denda yang dijatuhkan kepada pengusaha yang tak patuh dengan aturan tersebut akan kembali kepada pekerja.

“Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja atau buruh.” tuturnya.

Adapun bagi pengusaha atau perusahaan yang tidak membayar THR, akan dikenakan sanksi administratif sebagai berikut :

  1. Teguran tertulis;
  2. Pembatasan kegiatan usaha;
  3. Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi;
  4. Pembekuan kegiatan usaha.