JAKARTA, HOLOPIS.COM – Presiden Jokowi memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 25 Juli 2021. Hal ini dilakukan untuk melihat tren kasus positif COVID-19 di Indonesia yang masih terbilang tinggi.

Sementara, Jokowi mengumumkan jika kasus positif COVID-19 di Indonesia nantinya mengalami penurunan, pemerintah akan membuka secara bertahap.

“Jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap,” ujar Jokowi, selasa (20/7).

Jokowi juga mengumumkan reklaksasi untuk dunia usaha, terutama UMKM.

Jokowi menuturkan saat relaksasi diterapkan, pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok diizinkan buka setiap hari sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen dan protokol kesehatan ketat.

Jokowi menyampaikan pasar tradisional selain yang menjual sembako diizinkan buka sampai pukul 15.00 dengan kapasitas pengunjung serupa dan juga prokes ketat sesuai dengan pengaturan pemerintah daerah masing-masing.

“Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah,” papar Jokowi.

Jokowi kemudian memaparkan untuk warung makan, pedagang kaki lima, kapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21.00. Para pembeli juga memiliki maksimum waktu makan yakni selama 30 menit.

Jokowi mengatakan kegiatan lain pada sektor esensial dan kritikal, baik di pemerintahan maupun swasta, serta terkait dengan protokol perjalana akan dijelaskan secara terpisah.

Oleh karena itu pada perpanjangan PPKM yang rencananya akan dibuka bertahap itu, Jokowi menyatakan pemerintah memantau, mencoba memahami dinamika di lapangan, serta mendengar suara-suara masyarakat terdampak PPKM.