JAKARTA, HOLOPIS.COM -Presiden Joko Widodo memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 25 Juli 2021.

Wakil Ketua Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat, Melkiades Laka Lena menyambut baik rencana Presiden Jokowi yang melonggarkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat khususnya untuk sektor ekonomi masyarakat kecil tersebut. Pelonggaran ini juga akan memberikan ruang bagi masyarakat untuk mencari penghasilan.

“Sektor ekonomi, UMKM, atau sektor usaha kecil menengah banyak dilonggarkan dengan berbagai regulasi, ini ruang masyarakat kecil untuk bekerja,” kata Melki lewat pesan suara, Selasa malam, (20/7).

Melki Laka Lena memberikan 4 catatan penting terkait perpanjangan PPKM darurat.

“Pertama, pengumuman oleh Presiden hari ini memberikan kepastian terkait dengan konsep dan waktu PPKM darurat yang masih akan kita jalankan dengan berbagai penyesuaian terkait dengan berbagai usulan saran berkembang dari berbagai pihak,” kata Melki.

Kedua, sektor hulu dan hilir harus bersinergi dan patuh akan protokol kesehatan (prokes). Menurutnya, kesiapan tenaga kesehatan dan rumah sakit (RS) sangat vital di tengah meroketnya kasus Corona.

“Ketiga, terkait kecepatan kita untuk melakukan proses penanganan terhadap yang sudah terkonfirmasi positif. Komitmen Presiden tadi memberikan kita juga keyakinan bahwa bagi pasien-pasien yang sedang melaksanakan isolasi mandiri, mereka juga tetap dibantu melalui pendampingan melalui pola semacam telemedicine atau dikontak oleh tenaga kesehatan,”  ujar Melki.

Dan keempat, Melki menyoroti kelonggaran bagi sektor ekonomi dalam perpanjangan PPKM darurat kali ini. Salah satunya terkait UMKM yang diperbolehkan buka selama menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

“Ini harus diawasi dan dikontrol dengan ketat oleh semua pihak khususnya aparat hukum Polri maupun Satpol PP agar kelonggaran yang diberikan ini, dengan jadwal tertentu, dengan kapasitas tertentu”, tegas melki.