HOLOPIS.COM, JAKARTA – Nasib kurang beruntung alias apes nampaknya menimpa terpidana kasus suap izin pertambangan di Kalimantan Selatan (Kalsel), yakni Mardani H. Maming.
Alih-alih vonis hukuman disunat, pengajuan banding mantan Bupati Tanah Bumbu itu ditolak oleh Majelis hakim Pengadilan Tinggi Banjarmasin dan justru diganjar hukuman pidana yang lebih berat.
Sebagaimana diketahui, dalam putusan nomor 3/PID.SUS-TPK/2023/PT BJM, Majelis Hakim memutuskan untuk memperberat vonis hukuman pidana terhadap Mardani Maming menjadi 12 tahun penjara.
Tak cuma itu, mantan Bendahara Umum PBNU itu juga harus menanggung denda sebesar Rp500 juta, subsider 4 bulan kurungan.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Mardani H. Maming dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp500.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” bunyi putusan MA sebagaimana dikutip Holopis.com, Senin (3/4).
Sebagai informasi, Mardani Maming sebelumnya divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin dengan hukuman pidana 10 tahun penjara, serta denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.
Mardani Maming juga diminta untuk membayar uang pengganti dalam kasus suap izin usaha pertambangan itu dengan nominal sebesar RP110 miliar.
Adapun dalam putusan Pengadilan Tinggi di tingkat banding, Mardani Maming dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Majelis Hakim menilai, perbuatan yang dilakukan Mardani sangat mempengaruhi iklim investasi, berkurangnya Pendapatan Asli Daerah, serta menghambat pembangunan daerah di wilayah bekas kepemimpinannya itu, yakni di Kabupaten Tanah Bumbu.
“Bahwa akibat perbuatan terdakwa sangat berdampak pada serapan tenaga kerja karena menjadikan beberapa perusahaan di daerah tersebut pailit sehingga menimbulkan pengangguran,” bunyi putusan MA tersebut.