HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kementerian ESDM memberhentikan sementara 10 orang pegawai mereka yang diduga terlibat dalam perkara dugaan korupsi tunjangan kinerja di internal mereka.

Menteri ESDM, Arifin Tasrif mengungkapkan, 10 orang pegawai tersebut diberhentikan sementara setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak internal.

“Sebelum laporan itu keluar kan diperiksa dulu, kemudian keluar laporan, kemudian sudah ditindaklanjuti, tiba-tiba ada. kalau nggak salah ada 9-10, 10 lah kira-kira ya,” kata Arifin dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Senin (3/4).

Arifin kemudian tidak menjelaskan detail identitas serta jabatan ke-10 orang yang diberhentikan tersebut. Menurutnya, pencopotan jabatan sudah dilakukan sejak lama dan saat ini proses administrasi lanjutan sedang dilakukan.

“Dari internal ya waktu itu sudah di-nonjob-kan. Nah sedang dalam proses administrasi selanjutnya,” imbuhnya.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur sebelumnya mengungkapkan, ada indikasi korupsi pemotongan tunjangan kinerja (tukin) bagi aparatur sipil negara di Kementerian ESDM dengan modus salah ketik. Saat ini 10 orang pegawai Kementerian ESDM yang mengurus bidang keuangan telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Jadi ini tuh di antara orang-orang keuangan, bukan Kementerian Keuangan, tapi keuangan di situ, yang mengelola keuangan. Ada bendahara dan lainnya,” kata Asep (30/3).