Sabtu, 21 September 2024
Sabtu, 21 September 2024
NewsEkobizAwas, Pengusaha Telat atau Tidak Bayar THR Bisa Kena Sanksi Ini

Awas, Pengusaha Telat atau Tidak Bayar THR Bisa Kena Sanksi Ini

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mewajibkan pengusaha untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan kepada para pekerjanya secara penuh.

Berdasarkan ketentuan Pemerintah, pembayaran THR tersebut harus sudah dilakukan para pengusaha paling lambat 7 hari sebelum Lebaran. THR juga harus dibayarkan pengusaha ke pekerja tanpa dicicil.

Pemerintah melalui Kemnaker pun mengimbau kepada seluruh pengusaha di Indonesia untuk mematuhi ketentuan tersebut. Jika kedapatan melanggar, maka ada sanksi yang tentu akan diberikan kepada pengusaha.

Sebagaimana dikutip dari akun Instagram resmi @kemnaker, Minggu (2/4), memuat sejumlah sanksi yang akan diberikan pemerintah kepada pengusaha yang terlambat bayar THR, atau bahkan tidak membayar THR.

Sanksi terlambat bayar THR
Pengusaha yang terlambat membayar THR akan terkena denda sebesar 5% dari total THR yang perlu dibayarkan. Denda tersebut akan dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh.

“Denda 5% dari total THR yang harus dibayar. Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh,” tulis keterangan Kemnaker.

Sebagai informasi Sobat Holopis, denda sebesar 5 persen tersebut tidak lantas menggugurkan kewajiban membaya THR, dimana pengusaha masih harus membayar THR secara utuh kepada para karyawannya,

Adapun dasar hukum pembayaran THR tersebut adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 tahun 2016.

Sanksi tidak bayar THR
Pengusaha yang tidak membayar THR keagamaan akan menerima sanksi administratif berupa :
– Teguran tertulis;
– Pembatasan kegiatan usaha;
– Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi; dan
– Pembekuan kegiatan usaha.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Baca Juga

Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

BERITA TERBARU

Lainnya
Related

Bahlil Kasih Sinyal Pemerintah Batal Batasi Pembelian BBM Subsidi Mulai 1 Oktober 2024

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia memberikan sinyal kuat, bahwa aturan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi batal diberlakukan mulai 1 Oktober 2024.

Teknologi Makin Canggih, Jokowi Ingatkan 85 Pekerjaan Bakal Hilang Tahun Depan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan sebanyak 85 juta pekerjaan akan hilang pada tahun 2025, seiring dengan perkembangan teknologi yang semakin canggih.

Jelang Akhir Pekan, IHSG Berakhir Lesu

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berakhir melemah pada penutupan perdagangan menjelang akhir pekan ini, Jumat (20/9).

PT MRT Jakarta Raih Penghargaan Industry Award di Dubai

PT MRT Jakarta (Perseroda) meraih penghargaan pemenang “Industry Award” 2024 untuk region Eropa, Timur Tengah, Afrika/Asia Pasifik/Amerika.