HOLOPIS.COM, JAKARTA – Gubernur Papua non aktif Lukas Enembe masih terus mencoba perlawanan mereka terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Kali ini, kader Partai Demokrat tersebut mencoba dengan jalan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan tuduhan penetapan tersangka kepadanya tidak sah.

Merujuk pada Sistem Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan itu diajukan pada Rabu (29/3). Gugatan itu teregister dengan nomor perkara: 29/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

“Pemohon Lukas Enembe. Termohon Komisi Pemberantasan Korupsi cq Pimpinan KPK,” dikutip Holopis.com dari SIPP PN Jakarta Selatan, Sabtu (1/4).

Lukas Enembe masih bersikeras bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka suap dan gratifikasi oleh KPK adalah tidak sah.

“Menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka yang dilakukan oleh termohon dengan berdasar pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/81/DIK.00/01/09/2022, tertanggal 5 September 2022 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat,” isi gugatan Lukas.

Namun, Lukas Enembe kemudian dalam gugatannya juga meminta dijadikan tahanan kota hingga dikeluarkan dari Rutan KPK.

“Menetapkan dan memerintahkan pemohon untuk dikeluarkan dari tahanan,” katanya.

Sidang perdana gugatan Lukas Enembe tersebut rencananya digelar pada Senin (10/4) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Perlawanan Lukas Enembe ini diketahui sudah berkali-kali dilakukan mulai dari alasan kesehatan sampai dengan mengadu ke Komnas HAM.