HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memastikan jumlah gratifikasi yang dinikmati mantan pegawai Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur mengatakan, dari temuan awal di deposit box Rafael Alun, diduga jumlah gratifikasi yang diterima Rafael Alun hanya di angka puluhan miliar.

“Beberapa perkara itu menjadi pintu masuk perkara utamanya. Karena waktu itu PPATK mengecek SDB ditemukan Rp 36-40 miliar. Tapi tentunya uang tersebut harus kita telusuri dari mana,” kata Asep dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Jumat (31/3).

Untuk jumlah pasti berapa angka yang diterima Rafael Alun, Asep menyatakan itu bakal disampaikan setelah proses penyidikan sudah terang.

“Totalnya seperti yang ada seperti yang selama ini disampaikan, itu kita masukkan, kita sita dalam perkaranya yang gratifikasi, seperti yang ada di SDB dan lain-lainnya. Jumlahnya itu yang ada di SDB yang sudah kita hitung, tapi nanti di konpers pasnya ya,” jelasnya.

“Kisarannya puluhanlah,” tambahnya.

Diketahui sebelumnya KPK akhirnya resmi menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka kasus gratifikasi.

KPK pun menduga ayah dari tersangka kasus penganiayaan tersebut telah menerima duit gratifikasi selama kurang lebih 12 tahun.