HOLOPIS.COM, JAKARTA – Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara terkait pelaporan Wamenkumham Eddy Hiariej terhadap keponakannya sendiri berinisial AB.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi mengatakan, dari hasil gelar perkara tersebut penyidik menetapkan AB sebagai tersangka.

“Terhadap keponakan Bapak Wamenkumham, berdasarkan hasil gelar perkara sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Adi dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Kamis (30/3).

Dari hasil gelar perkara, keponakan Wamenkumham tersebut mengumbar bahwa dirinya bisa membantu untuk promosi jabatan.

“Kronologisnya yang bersangkutan mencatut nama Bapak Wenkumham dan menjanjikan bisa membantu promosi jabatan,” terangnya.

Mengenai penahanan terhadap tersangka, Adi menyatakan bahwa pihaknya masih akan melakukan pemanggilan yang bersangkutan.

“Saat ini terhadap yang bersangkutan sedang kita lakukan pemanggilan sebagai tersangka,” tukasnya.