HOLOPIS.COM, JAKARTA – Hari ini tanggal 30 Maret ditetapkan sebagai Hari Film Internasional. Hari ini ditetapkan untuk memberikan dukungan serta motivasi para sineas film Indonesia agar terus meningkatkan kualitas serta prestasi film Indonesia tak hanya secara nasional, hingga internasional.

Saat ini, tak bisa dipungkiri film Indonesia sudah menjadi raja di negara sendiri. Film-film di bioskop, hingga serial web Indonesia sudah menjadi favorit masyarakat, bahkan sudah merambah ke kancah internasional.

Lantas, bagaimana sejarah terbentuknya Hari Film Nasional, hingga akhirnya karya sineas anak bangsa saat ini sudah memiliki tempat tersendiri?

Sejarah Hari Film Nasional

Pada tanggal 30 Maret 1950, pengambilan gambar film Darah dan Doa dimulai untuk pertama kalinya. Bukan sekadar film biasa, film ini adalah film pertama yang diproduksi oleh Indonesia.

Film ini diproduksi oleh perusahaan Indonesia, Perusahaan Film Nasional Indonesia (Perfini), dan disutradarai oleh Usmar Ismail, yang merupakan pemilik perusahaan tersebut.

Film Darah dan Doa
Film Darah dan Doa [Foto: Ist]

Kemudian di tahun 1962, konferensi Dewan Film Nasional dan Organisasi Perfilman menetapkan bahwa tanggal 39 Maret sebagai Hari Film Nasional. Tak hanya Hari Film, Usmar Ismail, serta Djamaludin Malik (pendiri Persari).

Sempat Memilih Tanggal Lain

Sebelum menentukan tanggal 30 sebagai Hari Film Nasional, tanggal 19 September sempat diusulkan sebagai Hari Film karena tanggal itu merupakan Rapat Raksasa Lapangan Ikada.

Keberanian seorang juru kamera berita film Indonesia yang merekam peristiwa bersejarah dinilai sangat pantas untuk dikenang secara hormat.

Saat Dewan Film Nasional serta para pemikir Menteri Penerangan mewacanakan tanggal 30 Maret, ada usulan PFN agar Hari Film jatuh pada tanggal 19 September dan 6 Oktober.

Tanggal 6 karena hari itu merupakan penyerahan perusahaan Nippon Eiga Sha dari Jepang ke Indonesia dan menjadi BFI (Berita Film Indonesia) dan PFN (Perusahaan Umum Produksi Film Negara). Namun usulan tersebut ditolak karena tidak ada rasa idealisme dan tidak ada nilai perjuangannya.

Disahkan B.J. Habibie

Hari Film Indonesia disahkan oleh Presiden Indonesia saat itu, B.J. Habibie. Melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres RI) Nomor 25 Tahun 1999, Hari Film Nasionak resmi disahkan.

Hari ini pun diharapkan terus dirayakan demi mengapresiasi sineas Tanah Air, dan mengingatkan masyarakat untuk mendukung film Indonesia agar menjadi karya seni yang tak hanya dinikmati serta dihargai di Tanah Air, namun juga dunia internasional.