HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengungkap modus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ada di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Menurut Mahfud, dugaan TPPU dengan nilai transaksi mencapai Rp187 triliun di Bea dan cukai tersebut dilakukan dengan modus importasi emas batangan.

Hal itu diungkapkan Mahfud dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI untuk membahas transaksi janggal Rp349 triliun di Kemenkeu, yang berlangsung di Gedung DPR RI pada Rabu (29/3) kemarin.

“Impor emas batangan yang mahal-mahal itu, tetapi di dalam surat cukainya itu dibilang emas mentah,” kata Mahfud dalam rapat yang dikutip Holopis.com, Kamis (30/3).

Mahfud yang juga seorang Ketua Komite Nasional TPPU itu mengatakan, bahwa Bea Cukai selama ini beralasan bahwa impor tersebut merupakan emas murni, bukan batangan.

Padahal, lanjutnya, emas-emas yang diimpor tersebut merupakan emas batangan yang dicetak oleh perusahaan di Surabaya, Jawa Timur.

“Dicari ke Surabaya, ndak ada pabriknya, dan itu nyangkut uang miliaran saudara, ndak diperiksa,” tandas Mahfud.