HOLOPIS.COM, JAKARTA – Upaya musyawarah diversi antara Agnes Gracia dengan korban penganiayaan, David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berakhir deadlock atau gagal dilakukan.

Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, pihak keluarga David menolak penawaran hakim tunggal terhadap upaya diversi yang telah disampaikan sebelum proses persidangan.

“Hasilnya tadi sudah disampaikan oleh Hakim yang bersangkutan yang memimpin proses diversi. Jadi dari pihak keluarga korban tidak bersedia, artinya menolak untuk dilakukan proses penyelesaian melalui diversi,” kata Djuyamto dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (29/3).

Dalam musyawarah diversi, seluruh pihak yang terlibat baik dari Agnes maupun keluarga David hadir dalam pertemuan tertutup. Dengan buntunya upaya diversi, maka Agnes pun langsung menjalani sidang dengan agenda dakwaan.

“Hakim yang bersangkutan sudah menyampaikan hari ini juga akan dilakukan sidang yang pertama, hari ini juga. Dan sidang yang pertama itu dilakukan di ruang sidang 7, tapi dengan acara sidang secara tertutup,” tukasnya.

Sementara itu, kuasa hukum David, Mellisa Anggraeni menegaskan, pihaknya mempunyai alasan khusus menolak damai di proses diversi tersebut.

“Tindak perbuatan anak yang tidak diawali dengan niat jahat saja misalnya kelalaian, kecerobohan, yang mengakibatkan dampak dan kerugian terhadap orang lain, itu saja susah untuk diterima diversinya,” kata Mellisa.

Terlebih, dengan kondisi David yang mengalami cedera otak parah akibat penganiayaan tersebut menjadi alasan utama mereka menolak upaya damai.

“Sampai hari ini David sudah 38 hari di ruang ICU, disampaikan oleh dokter terkena difusse axonal injury space 2, di mana dia mengalami cedera otak parah, sehingga keluarga juga sudah menyampaikan tadi kepada majelis dalam musyawarah sidang diversi bahwa keluarga menolak,” tegasnya.