HOLOPIS.COM, JAKARTA – Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mewanti-wanti seluruh pimpinan perusahaan untuk tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawan menjelang Lebaran.
Sebab menurutnya, hal tersebut kerap dilakukan perusahaan, utamanya kepada para karyawan kontrak hanya untuk menghindari membayar Tunjangan Hari Raya (THR).
“Kami minta hal itu tidak lagi dilakukan,” tegas Said Iqbal dalam keterangan tertulis yang dikutip Holopis.com, Selasa (28/3).
Terkait pembayaran THR, Said mengingatkan seluruh perusahaan untuk membayarkan kepada pekerja/buruh tepat waktu, yakni H-7 sebelum Lebaran 2023.
“Pemerintah sudah mengumumkan libur bersama pada tanggal 19 April 2023. Oleh karena itu, sebaiknya THR dibayar sebelum tanggal 19 April,” ujarnya.
Selain itu, Said Iqbal juga mengingatkan kepada perusahaan untuk tidak membayar THR dengan cara mencicil. Sebab, kata dia, hal itu melanggar aturan yang berlaku.
Lebih lanjut, pria yang juga menjabat sebagai Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) itu juga meminta tidak memotong THR dengan potongan 25%, sebagaimana dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023.
“Bilamana THR dipotong 25%, maka hukumannya adalah pidana,” tegasnya.