HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani membongkar modus-modus yang dilakukan oleh para importir dalam memasukkan pakaian bekas ke Indonesia secara ilegal.
Dia menyebut, pakaian bekas yang sudah dilarang masuk ke Indpnesia berhasil lolos melalui pelabuhan-pelabuhan tikus yang ada di Batam hingga Medan. Namun ada juga yang masuk melalui pelabuhan besar seperti Tanjung Priok.
Askolani menjelaskan, bahwa importir tersebut berhasil mengelabui para petugas bea dan cukai di pelabuhan dengan menyampaikan bahwa barang yang dibawa di dalam kontainer itu bukan balpres barang ilegal. Melainkan barang lain yang aman masuk ke dalam negeri.
“Itu dimungkinkan mereka masukan ke kontainer dengan membuat manifes yang tidak sesuai dengan ketentuan. Kemudian mereka menyatakan ini bukan balpres,” kata Askolani dalam konferensi pers yang dikutip Holopis.com, Selasa (28/3).
Lebih lanjut, Askolani pun tidak menampik bahwa jajarannya juga memiliki keterbatasan, yang memungkinkan barang ilegal tersebut bisa masuk ke Tanah Air.
“Kalau kami enggak hati-hati bisa lewat, sebagian barang itu juga dimungkinkan bisa masuk karena kami punya keterbatasan ya,” ujar Askolani.
Kendati demikian, ia menekankan Bea Cukai akan terus melakukan evaluasi dan pengamanan yang lebih ketat sehingga barang-barang bekas impor ilegal bisa dirangkus. Pasalnya, masuknya barang ilegal sudah masuk pada tindakan yang melanggar aturan.