HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Isma Yatun menyampaikan sederet tantangan yang dihadapi instansi yang dipimpinnya.
Hal itu disampaikan Isma dalam kegiatan Entry Meeting Pemeriksaan LKPP Tahun 2022 di Kantor Pusat BPK pada hari Selasa tadi.
Adapun tantangan tersebut salah satunya yakni terkait penerapan seluruh modul Sistem Akuntansi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI), mengingat modul SAKTI tersebut baru diterapkan secara penuh untuk pertama kalinya pada seluruh Kementerian/Lembaga.
Dikatakan Isma, sistem SAKTI mengintegrasikan proses perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan, serta pertanggungjawaban APBN pada instansi pemerintah, yang merupakan bagian dari sistem pengelolaan keuangan negara.
“Oleh karena itu, pemerintah harus dapat menjamin bahwa penggunaan Sistem SAKTI dalam proses penyusunan LKKL tidak akan mengurangi kualitas LKKL yang dihasilkan,” ungkap Isma dalam keterangan tertulis yang dikutip Holopis.com, Selasa (28/3).
Selain itu, BPK RI juga menemui tantangan pada penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) yang berlaku efektif untuk penyusunan LKPP, LKKL, dan LKBUN di tahun 2022.
Sebagai informasi, PSAP merupakan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) yang diberi judul, nomor, dan tanggal efektif.
Lebih lanjut, penyaluran secara non tunai melalui fasilitas Treasury Deposit Facility (TDF) atas Dana Bagi Hasil (DBH) kepada Pemerintah Daerah juga menjadi tantangan bagi BPK dalam hal pemeriksaan keuangan negara.
Tak sampai disitu, Isma juga mengakui penggabungan lima Kementerian/Lembaga menjadi BRIN di tahun 2022 menjadi tantangan bagi pihaknya.
Sementara itu, Anggota II BPK, Daniel Lumban Tobing menyampaikan, bahwa Pemeriksaan BPK atas LKPP Tahun 2022 bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran LKPP Tahun 2022 dengan mempertimbangkan sejumlah aspek. Hal itu sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Adapun sejumlah aspek tersebut yakni kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, efektivitas sistem pengendalian intern, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Kemudian terkait dengan hasil pemeriksaan sebelumnya, Daniel berharap seluruh Menteri/Pimpinan Lembaga agar melakukan upaya efektif untuk menghindari permasalahan berulang yang ditemukan BPK, baik permasalahan terkait pengelolaan Pendapatan, Belanja, maupun Aset.
“Saya mengharapkan Inspektorat Kementerian/Lembaga dan/atau BPKP dapat melaksanakan perannya secara optimal untuk mengatasi permasalahan berulang tersebut,” jelas Daniel.