Selasa, 14 Januari 2025

Menaker Perintahkan Perusahaan Bayar THR Tanpa Ditunda atau Dicicil

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah memberikan penekanan kepada para pengusaha untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja atau buruhnya selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

“THR wajib diberikan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan,” kata Ida dalam konferensi persnya seperti dikutip Holopis.com, Selasa (28/3).

Ia juga memerintahkan agar tidak ada perusahaan yang menunda pembayaran THR tersebut, apalagi mencicil.

“Ini harus dibayar penuh jangan dicicil. Saya minta perusahaan agar taat pada peraturan ini,” ujarnya.

Kemudian, ia juga mengingatkan kepada para pengusaha agar membayarkan THR kepada para karyawan dan pekerjanya. Sebab, THR adalah hak mereka sebagai pekerja sekalipun baru memiliki masa kerja selama 1 (satu) bulan.

“Pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh. Ini telah tegas diatur oleh PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan tepatnya di pasal 8 dan 9. Diatur detail Permenaker 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan,” jelasnya.

Isi Pasal 8 dan 9 PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan ;

Pasal 8
(1) Pendapatan non-Upah berupa tunjangan hari raya keagamaan.
(2) Selain tunjangan hari raya keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha dapat memberikan pendapatan non-Upah berupa:
a. insentif;
b. bonus;
c. uang pengganti fasilitas kerja; dan/atau
d. uang servis pada usaha tertentu.

Pasal 9
(1) Tunjangan hari raya keagamaan wajib diberikan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh.
(2) Tunjangan hari raya keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan hari raya keagamaan dan tata cara pembayarannya diatur dengan Peraturan Menteri.

Lalu, Ida juga memperingatkan kepada para pengusaha yang tidak melaksanakan kewajibannya membayar THR secara penuh dan tunai sesuai dengan ketentuan yang ada, maka dampaknya akan dirasakan mereka sendiri dalam menjalankan bisnisnya nanti.

“Untuk pengenaan sanksi diatur PP 36 Tahun 2021 tentang pengupahan. Mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, pembekuan kegiatan usaha,” tegas Ida.

Ia berharap bahwa Kemenaker tidak perlu mengambil opsi untuk memberikan hukuman kepada para pengusaha selama mereka masih patuh terhadap aturan yang ada.

“Saya harap sansks ini tidak sampai terjadi. Saya minta perusahaan patuh pada regulasi yang ada,” pungkasnya.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral