HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kuasa hukum saksi kunci, Habib Muannas Alaidid menyampaikan bahwa kliennya akan dimintai keterangan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Pemeriksaan kedua saksi kunci tersebut dilakukan pada hari Rabu (29/3) besok pagi.

“Alhamdulilah saksi kunci N dan R hari ini sudah resmi menerima panggilan sidang dari Kejaksaan Negeri Jaksel untuk hadir pada hari Rabu, 29 Maret 2023 di PN Jaksel pukul 10.00 WIB,” kata Muannas dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (28/3).

Saat ini kata Muannas, kedua saksi kunci itu sudah mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Keduanya sudah berada dalam perlindungan dan tanggungjawab LPSK,” ujarnya.

Muannas berharap agar para saksi kunci kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo kepada Cristalino David Ozora bisa berjalan lancar hingga persidangan nantinya.

Praktisi hukum yang juga Direktur eksekutif Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) tersebut berharap agar para pelaku bisa diberikan ganjaran yang setimpal oleh majelis hakim atas perbuatan sadisnya.

“Semoga mereka diberikan kemudahan dalam memberikan keterangan dan pelaku yang terlibat dihukum setimpal dengan perbuatannya,” pungkasnya.

Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa berkas kasus penganiayaan berat dan kekerasan di Pesanggrahan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko pada hari Sabtu (25/3).

“Untuk berkas perkara tersangka Mario Dandy Satrio dan tersangka Shane Lukas sudah tahap I di JPU,” kata Trunoyudo.

Perkara ini dimasukkan ke dalam proses pidana umum, sebab tersangka dianggap sudah dewasa.

“Karena kedua tersangka sudah dewasa, maka proses penelitian berkas sesuai pada KUHAP atau sistem peradilan umum dan kendala penyidikan tidak ada,” jelasnya.

Saat ini, Kepolisian telah menetapkan 3 orang tersangka utama, antara lain ; Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dan Agnes Gracia Hariyanto.