HOLOPIS.COM, JAKARTA – Jaksa penuntut umum menyatakan asisten mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Ma’arif bersalah atas kasus penjualan narkoba yang menarik nama Irjen Teddy Minahasa.

Dalam pengajuan tuntutannya, jaksa meminta Syamsul diganjar hukuman 17 tahun penjara serta denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan.

“Menyatakan terdakwa Syamsul Ma’arif telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dan meminta majelis menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Syamsul Ma’arif selama 17 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara,” kata Jaksa dalam pembacaan tuntutan yang dikutip Holopis.com, Senin (27/3).

Dalam pertimbangannya, jaksa mencantumkan hal yang meringankan ialah Syamsul Ma’arif mengakui dan menyesali perbuatannya.

“Hal yang memberatkan ialah terdakwa dinilai telah menikmati keuntungan sebagai perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu,” terang jaksa.

Sementara itu, mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto pun sama-sama dituntut 17 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Kasranto selama 17 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan kurungan,” kata jaksa.

Jaksa menyampaikan sejumlah pertimbangan yang memberatkan tuntutannya yakni terdakwa dinilai telah menikmati keuntungan sebagai perantara dalam jual beli narkoba.

“Hal-hal yang meringankan ialah Kasranto mengakui dan menyesali perbuatannya,” imbuh jaksa.

Jaksa meyakini Kasranto dan Syamsul bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.