HOLOPIS.COM, JAKARTA – Analis sosial politik dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun menyarankan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) untuk memberhentikan Said Abdullah dari anggota DPR RI, karena secara vulgar membagikan uang dengan menggunakan amplop berlogo partai.
“Saya sarankan segera partai memberhentikan yang bersangkutan dari keanggotaanya di DPR karena menyalahi integritas anggota DPR dan tentu merusak citra partai,” tegas Ubedilah,” kata Ubedilah Badrun, dalam keterangan tertulis, Senin (27/3).
Menurut Ubedilah, peristiwa bagi-bagi uang dengan amplopberlogo partai tersebut telah menantang UU Pemilu, menantang aturan kampanye, dan merusak suasana dan niat ibadah Tarawih.
Selain diberhentikan kata Ubedilah, Said juga layak diproses secara hukum karena melakukan pembagian uang secara vulgar terbuka di tempat ibadah dan di tengah umat Islam sedang beribadah.
“Saya kira Bawaslu bisa segera bertindak,” tegas Ubedilah.
Apabila dianalisis dari segi aktor atau pelaku bagi-bagi uang tersebut, sambung Ubedilah, ternyata Said juga sempat dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 dengan tersangka Suryadharma Ali.
“Maknanya ada track record yang bersangkutan, ada dugaan terkait dengan kasus korupsi tersebut. Dari segi kekayaan juga terlihat yang bersangkutan memiliki kekayaan yang bisa dinilai tidak wajar. Jadi saya kira rasional jika partai memberi sanksi tegas memberhentikan yang bersangkutan atau menyerahkan yang bersangkutan kepada proses hukum kepemiluan,” tandas Ubedilah.