Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pada bulan Ramadan, seluruh umat muslim dimanapun berada diwajibkan untuk menjalankan ibadah puasa. Namun tahukah Sobat Holopis, bahwa terdapat sejumlah hal yang membatalkan puasa.

Berbagai hal tersebut pun harus Sobat Holopis ketahui, agar dapat menunaikan ibadah puasa di bulan ramadhan dengan maksimal.

Lantas apa saja hal yang dapat membatalkan puasa? Simak ulasan lengkapnya yang dikutip Holopis.com dari berbagai sumber berikut ini.

Hal yang membatalkan puasa

Makan dan minum dengan sengaja

Makan dan minum secara sengaja sebelum waktu berbuka puasa merupakan hal yang dapat membatalkan puasa. Namun jika aktivitas makan dan minum dengan tidak sengaja atau lupa, maka tidaklah membatalkan puasa.

Adapun untuk orang yang tidak sengaja makan dan minum, mereka diperkenankan untuk melanjutkan puasanya. Hal tersebut berdasarkan hadist :

مَنْ أَكَلَ نَاسِيًا وَهُوَ صَائِمٌ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ، فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللهُ وَسَقَاهُ

Artinya: “Barangsiapa makan karena lupa sementara ia sedang berpuasa, hendaklah ia menyempurnakan puasanya karena sesungguhnya Allah telah memberinya makan dan minum.” (HR al-Bukhari Muslim).

Selain itu, mereka yang tidak sengaja makan dan minum tidak ada kewajiban untuk meng-qadha puasanya. Hal itu berdasarkan hadist :

مَنْ أَفْطَرَ فِي شَهْرِ رَمَضَانَ نَاسِيًا فَلَا قَضَاءَ عَلَيْهِ وَلَا كَفَارَةَ

Artinya: “Barangsiapa yang ifthar pada bulan Ramadhan karena lupa maka tidak ada (kewajiban) qadha baginya, tidak juga kafarat.” (HR Hakim).

Berobat

Berobat dalam hal ini adalah memasukkan obat atau benda melalui qubul (lubang bagian depan) atau dubur (lubang bagian belakang) menjadi hal yang dapat membatalkan puasa.

Pengobatan tersebut biasanya dilakukan oleh penderita ambeien atau orang yang sakit dengan pengobatan memasang kateter urin.

Selain itu, suntikan-suntikan penambah kekuatan berupa vitamin atau sejenisnya yang masuk ke dalam tubuh melalui aktivitas minum dan makan juga dapat membatalkan puasa.

Muntah dengan sengaja

Hal selanjutnya yang dapat membatalkan puasa adalah muntah dengan sengaja. Hal berdasarkan hadist berikut :

مَنْ ذَرَعَهُ قَىْءٌ وَهُوَ صَائِمٌ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ وَإِنِ اسْتَقَاءَ فَلْيَقْضِ

Artinya : “Barangsiapa yang muntah menguasainya (muntah tidak sengaja) sedangkan dia dalam keadaan puasa, maka tidak ada qadha baginya. Namun apabila dia muntah (dengan sengaja), maka wajib baginya membayar qadha.” (HR Abu Hurairah).