HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui kembali memanggil mantan pegawai Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun untuk diklarifikasi terkait dengan harta kekayannya.
Dalam permintaan keterangan yang berlangsung selama kurang lebih 12 jam lamanya, Rafael Alun ditemani oleh istrinya, yakni Ernie Meike dalam pemanggilan, Jumat (24/3).
Rafael Alun dan istrinya selesai diperiksa sekitar pukul 20.30, dan buru-buru meninggalkan gedung Merah Putih KPK tanpa memberikan komentar apapun terkait penyelidikan yang saat ini sedang ditangani KPK.
Sebelumnya diberitakan, KPK resmi menaikan status perkara dugaan pencucian uang Rafael Alun Trisambodo ke tahap penyelidikan.
Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, dari hasil rapat pimpinan memutuskan bahwa ada indikasi pelanggaran pidana dari temuan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik mantan pejabat Ditjen Pajak tersebut.
“Baru kemarin sore diputuskan pimpinan ini masuk lidik (penyelidikan). Udah nggak di pencegahan lagi,” kata Pahala Nainggolan (7/3).