Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara-Komisi III DPR RI dengan Menko Polhukam Mahfud MD membahas soal transaksi janggal Rp300 triliun di Kementerian Keuangan yang sedianya digelar pada hari ini, Jumat (24/3) ditunda hingga Rabu (29/3).

“Diundur 29 Maret,” ujar Anggota Komisi III DPR Fraksi PPP Arsul Sani, Jumat (24/3).

Dalam kesempatan terpisah, Anggota Komisi III DPR Fraksi NasDem, Taufik Basari, menjelaskan, rapat tersebut direncanakan akan mengundang tiga orang sekaligus.

Ketiganya merupakan Komite Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, meliputi Mahfud MD, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana.

“Mengundang 3 orang sekaligus: MMD/Menko sebagai Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, Kepala PPATK sebagai sekretaris Komite, Menkeu (Sri Mulyani) sebagai anggota Komite,” ungkap Taufik.

Kemudian, pada Kamis (11/4) sore, Komisi III DPR juga dijadwalkan melanjutkan rapat kerja lanjutan bersama PPATK.

Rapat Komisi III dengan Mahfud ini sebelumnya dijadwalkan pada Senin (20/3), namun diundur menjadi Jumat (24/3). Kini rapat itu diundur lagi menjadi 29 Maret 2023.

Sebelumnya Mahfud Md menyatakan siap buka-bukaan dengan DPR soal transaksi mencurigakan Rp300 triliun di Kemekeu.

Transaksi jumbo itu, menurut Mahfud, bukan korupsi, tapi mengarah pada tindak pidana pencucian uang.

“Ini bukan laporan korupsi, tapi laporan tentang dugaan TPPU yang menyangkut pergerakan transaksi mencurigakan. Saya waktu itu sebut Rp300 triliun, sesudah diteliti lagi transaksi mencurigakan itu, ya lebih dari itu Rp349 triliun mencurigakan,” uja Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (20/3).

“Korupsi ini ukurannya jelas, merugikan keuangan negara, memperkaya diri sendiri, melawan hukum itu sudah korupsi. Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi itu korupsi. Tapi pencucian uang itu lebih bahaya,” tutur Mahfud.

Sementara itu, Kemenkeu telah memastikan transaksi mencurigakan senilai Rp300 triliun lebih yang diungkap Mahfud bukan terkait korupsi atau TPPU, melainkan kejahatan keuangan di sektor kepabeanan dan perpajakan.