HOLOPIS.COM, JAKARTA – Presiden Asosiasi Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia), Mirah Sumirat menyatakan kecamannya terhadap dugaan adanya pemberengusan serikat pekerja alias union busting di lingkungan kantor berita negara, yakni Perusahaan Umum Lembaga Kantor Berita Nasional (Perum LKBN) Antara.

Hal ini disampaikan Mirah pasca dirinya mendapatkan kabar adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak kepada Pengurus Serikat Pekerja Perum LKBN Antara pada tahun 2019. Kemudian saat ini manajemen Perum LKBN Antara mengeluarkan Surat Peringatan Ketiga atas Pelanggaran Disiplin Berat kepada Ketua Serikat Pekerja Antara Abdul Gofur dengan kesalahan yang menurutnya tidak dapat dibuktikan.

“Aspek Indonesia mengecam dugaan union busting yang dilakukan oleh manajemen Perum LKBN Antara kepada Ketua Umum Serikat Pekerja Antara, Abdul Gofur, dengan modus mengeluarkan Surat Peringatan Ketiga atas Pelanggaran Disiplin Berat yang dugaan kesalahannya tidak dapat dibuktikan secara hukum,” kata Mirah dalam keterangannya yang diterima Holopis.com, Jumat (24/3).

Mirah menyampaikan bahwa Perum LKBN Antara sebagai kantor berita Negara plat merah, seharusnya lebih taat menjalankan aturan perundang-undangan, dan lebih harmonis menjalin hubungan industrialnya dengan Karyawan, terutama dengan Serikat Pekerjanya. Bukan malah terus mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang mengundang perselisihan, bahkan mengarah kepada dugaan Union Busting.

“Memberikan Surat Peringatan Ketiga sepihak kepada Ketua Serikat Pekerja tanpa adanya dasar kesalahan yang dapat dibuktikan patut diduga adanya upaya pelemahan Serikat Pekerja di perusahaan,” ujarnya.

“Pun jika seorang pekerja terbukti melakukan kesalahan, manajemen dalam memberikan sanksi langsung ketiga tanpa melalui tahapan teguran lisan, peringatan ringan, dan sedang terlebih dahulu secara berurutan, jelas itu melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan Undang-undang 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja,” lanjutnya.

Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan di Exco Partai Buruh tersebut mengingatkan, agar manajemen Perum LKBN Antara tidak melakukan tindakan yang sewenang-wenang kepada karyawannya.

“Saya sudah mendapat tembusan surat dan kronologis permasalahannya dari Serikat Pekerja Antara tentang kasus dugaan union busting terhadap ketua Serikat Pekerja Antara oleh Manajemen Perum LKBN Antara, manajemen tidak boleh menekan ketua Serikat Pekerja melalui struktur jabatan di perusahaan, karena status sebagai Ketua Serikat Pekerja melekat kepada dirinya sesuai UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja,” tuturnya.

Kemudian, Mirah Sumirat juga meminta kepada manajemen Perum LKBN Antara untuk mengedepankan sosial dialog dengan Serikat Pekerja Antara, dan membatalkan Surat Peringatan Ketiga terhadap Ketua Serikat Pekerja Antara, Abdul Gofur serta memulihkan hak-hak dan nama baiknya, karena peringatan berat yang diberikan tidak memenuhi unsur kesalahan yang dapat dibuktikan.

“Sebagai bentuk dari solidaritas, Aspek Indonesia bersama afiliasi yang tergabung di dalamnya akan ikut mengawal proses Tripartit yang akan digelar oleh Disnnakertransgi Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan laporan perselisihan yang dicatatkan oleh Serikat Pekerja Antara pada 21 Maret 2023, karena sebelumnya manajemen Antara tidak merespons permintaan Bipartit yang dilayangkan oleh Serikat Pekerja Antara,” pungkasnya.