HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas mengingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mematuhi arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait larangan buka puasa bersama (bukber) selama Ramadan 2023.

Anas menegaskan, bahwa arahan tersebut adalah untuk kebaikan bersama, mengingat kondisi Indonesia yang saat ini dalam masa transisi pandemi menuju endemi Covid-19.

“Arahan Presiden Jokowi tersebut demi kebaikan bersama, dan sebenarnya ini juga telah dilakukan pada Ramadan tahun lalu. Intinya kita harus tetap berhati-hati, karena ini transisi dari pandemi Covid-19 menuju endemi,” ujar Anas dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Kamis (23/3).

Sebagai informasi, arahan Presiden Jokowi tersebut tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama, yang diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023.

Anas menegaskan, bahwa arahan larangan bukber tersebut hanya berlaku bagi Menteri, kepala lembaga/badan, TNI/Polri, hingga Aparatur Sipil Negara (PNS dan PPPK). Sementara untuk masyarakat umum sendiri, lanjutnya tidak ada larangan untuk mengadakan bukber.

Menurut Anas, selama Ramadan semua ASN harus tetap fokus bekerja meningkatkan pelayanan publik.

“Jadi jangan sampai ada kesan di publik, ada ASN yang sibuk jadi panitia buka bersama,” tambahnya.

Kewajiban menjalankan perintah Presiden tersebut mengacu Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Apabila ada yang melanggar arahan tersebut, inspektorat jenderal di masing-masing instansi akan turun tangan.

“Tentu bila tetap ada PNS yang buka bersama di lingkungan pemerintahan nanti bisa dilihat sejauh mana pelanggarannya. Sudah diatur, apakah masuk kategori ringan, sedang, atau berat. Dan jenis hukumannya juga sudah ada, mulai lisan, tertulis, dan sebagainya. Tentu nanti Inspektorat di masing-masing instansi yang akan mengkaji,” ujar Anas.

MenPANRB juga menambahkan, bila ada dana gotong royong yang telah digalang ASN untuk buka bersama di lingkungan instansi pemerintah, dana tersebut bisa disalurkan ke panti asuhan dengan perwakilan ASN yang datang.