HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi ulah Lukas Enembe yang kali ini menolak untuk mengkonsumsi obat-obatan yang sudah disediakan dokter.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron pun dengan tegas mengatakan, KPK adalah lembaga yang menanganai hukum dan tidak punya urusan untuk menjamin kesehatan para tersangka yang mereka tangani.
“Perlu kami tegaskan, KPK adalah aparat penegak hukum, sehingga tugasnya adalah menegakkan hukum secara profesional. KPK bukan lembaga penjamin sehatnya pasien, termasuk dalam hal ini Saudara LE yang sedang ditahan KPK,” kata Ghufron dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Kamis (23/3).
Saat ini menurut Ghufron, pihaknya sudah mengupayakn berkoordinasi dengan IDI untuk memantau kesehatan kader partai Demokrat tersebut selama di penjara.
“Sejauh ini memandang sakitnya Saudara LE masih dapat ditangani di dalam negeri. Mungkin lebih lanjut akan kami bahas bersama IDI berkaitan dengan perkembangan kesehatan yang bersangkutan untuk kami tindak lanjuti,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri pun memastikan aksi mogok minum obat tersebut sudah dihentikan oleh Lukas Enembe.
“Dari informasi yang kami peroleh, betul tersangka LE mogok minum obat. Namun itu hanya pada hari Senin dan Selasa kemarin. Selanjutnya pada hari Rabu dan Kamis siang ini yang bersangkutan sudah kembali minum obat seperti biasanya,” kata Ali.
Obat yang diberikan KPK kepada Lukas pun dipastikan adalah resep dari tim dokter RSPAD Gatot Subroto yang saat ini telah dikonsumsi kembali.
“Dari laporan petugas, tersangka LE sampai hari ini ini tidak ada keluhan soal kesehatannya. Sehingga kami yakin masyarakat tidak terprovokasi narasi penasihat hukum tersangka dimaksud. KPK mengingatkan agar penasihat hukum kooperatif dalam melakukan pendampingan kepada tersangka dan tidak bertindak di luar norma-norma hukum agar perkara ini bisa segera mendapatkan kepastian hukum,” pungkasnya.