HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pengamat politik dari President University, Muhammad AS Hikam menduga ada upaya akrobatik handal yang tengah dimainkan di Senayan pasca mencuatnya skandal dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp300 Triliun yang diungkap oleh Menko Polhukam Mahfud MD dan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK).

“Taktik main cari kesalahan (blame game) mesti diwaspadai, jangan sampai dipakai oleh para poliyo alias politisi sontoloyo dalam skandal TPPU Tp300 T,” kata Hikam dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Kamis (23/3).

Ia mencium aroma strategi tidak baik yang sedang dijalankan beberapa oknum politisi di DPR RI. Salah satunya adalah terkait dengan penggeseran substansi masalah menjadi persoalan legal formal semata.

“Ada kesan bahwa sebagian anggota DPR gunakan dalih legal formal, bukan substantif untuk geser persoalan pidana dari pihak pelaku berbalik menjadi pelanggaran prosedur oleh pihak yang melapor (Mahfud MD dan PPATK -red),” ujarnya.

Startegi penggeseran substansi itu dilihat Hikam saat melihat ada anggota DPR RI dari Komisi III yang malah mempertanyakan, bahwa pengungkapan Rp300 tiliun disinyalir agenda politik Mahfud MD saja.

“Alih-alih bongkar skandal Rp300 T, PPATK dan Menko Polhukam malah mau digiring jadi pihak yang menyimpang karena konon, sang pelapor tidak ikuti aturan dan dicurigai punya agenda politik,” terangnya.

Oleh sebab itu, sebagai orang yang pernah berada di pemerintahan saat era Presiden KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) tersebut, Hikam menilai bahwa Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III dengan PPATK adalah forum yang paling tidak jelas.

“Forum RDP dengan PPATK semalam adalah pertunjukan teater absurd di DPR. Ia bukannya jadi kesempatan untuk buka-bukaan membongkar praktik lancung yang merugikan keuangan negara. Tapi malah forum untuk menggelar sim salabim politik dan ajang distorsi informasi,” tandasnya.

Dengan demikian, Hikam pun mengajak masyarakat agar terus mengawal dan memonitor perkembangan kasus ini agar tidak dibelokkan dan akhirnya kasusnya pun terkubur.

“Publik jangan sampai diakali sehingga skandal raksasa ini bisa disulap hingga malah lenyap. Sungguh sebuah prospek malapetaka yang mengenaskan di republik ini,” pungkasnya.

Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa Komisi III DPR RI telah melangsungkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PPATK yang dihadiri langsung oleh Kepala, Ivan Yustiavandana pada hari Selasa (21/3).

Di dalam RDP tersebut, Ivan menegaskan kembali bahwa angka Rp300 triliun yang heboh itu adalah benar bagian dari praktik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“TPPU, pencucian uang. Itu hasil analisis dan hasil pemeriksaan, tentunya TPPU. Jika tidak ada TPPU, tidak akan kami sampaikan,” tegas Ivan.

Lalu, ia juga menyatakan bahwa Rp300 triliun yang mencuat itu ada di dalam departemen yang dimiliki oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu), yakni Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai, dimana dua direktorat itu disebutkan sebagai penyidik tindak pidana asal.