Sabtu, 21 September 2024
Sabtu, 21 September 2024

Partai Buruh Ungkap 4 Alasan Tolak Permenaker Nomor 5 Tahun 2023

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Partai Buruh dan organisasi serikat buruh melakukan demo di depan kantor Kemenaker (Kementerian Ketenagakerjaan), Selasa (21/3). Dalam aksinya tersebut, para buruh menyampaikan beberapa tuntutan.

Diantaranya, buruh menolak Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 yang memperbolehkan pemotongan upah industri padat karya orientasi ekspor hingga 25 persen.

“Buruh menolak keras Permenaker No 5 Tahun 2023 dan akan melakukan perlawanan yang sekuat-kuatnya terhadap Permenaker,” kata Presiden Partai Buruh, Said Iqbal dalam keterangan yang diterima Holopis.com, Selasa (21/3).

Menurutnya, belum pernah ada seorang Menaker (Menteri Ketenagakerjaan) dalam sejarah Indonesia melakukan pemotongan upah tanpa dasar hukum.

Ada 4 (empat) alasan, kenapa para buruh menolak Permenaker No 5 Tahun 2023. Pertama, Menaker telah melawan Presiden. Karena, Menaker tidak berkonsultasi dengan Presiden ketika mengeluarkan Permenaker No 5 Tahun 2023.

“Presiden sudah menandatangani Perppu No 2 tahun 2022, yang tidak mengatur dibolehkannya menurunkan upah buruh,” katanya.

Padahal dalam Perppu No 2 tahun 2022 yang juga ditolak oleh buruh ada aturan jelas yang menyebutkan terkait upah minimum tidak boleh pengusaha membayar upah buruh di bawah upah minimum.

“Sikap Menteri yang melawan Presiden berbahaya. Ini terjadi untuk yang kesekian kalinya. Beberapa waktu lalu Menaker sempat mengeluarkan Permenaker terkait JHT yang bertentangan dengan PP 45 yang ditandatangani Presiden. Menaker dan jajarannya benar-benar tidak memahami dunia ketenagakerjaan. Tidak mengerti hukum,” ujarnya.

Alasan kedua, menurunkan daya beli. Apalagi ditengah kondisi ekonomi yang sedang sulit membuat pengusaha buruh juga jadi tambah sulit. “Kalau upahnya murah, daya beli turun. Daya beli turun, konsumsi berkurang. Kalau konsumsi berkurang, pertumbuhan ekonomi tidak akan tercapai,” kata Said Iqbal.

Alasan ketiga, terjadi diskriminasi upah dan jelas akan merugikan perusahaan orientasi dalam negeri. Karena, tetap membayar upah buruh secara penuh, dan saat yang sama buruh di perusahaan orientasi ekspor upahnya hanya 75 persen. Akibatnya produk perusahaan orientasi pasar dalam negeri tidak laku, karena ada penurunan daya beli.

“Di dalam UU Perburuhan dan Konvensi ILO No 133, tidak boleh ada diskriminasi upah. Kalau ada perusahaan padat karya orientasi ekspor dan ada yang tidak ekspor, masak di diskriminasi?” Ujar Said Iqbal.

Alasan keempat, Perusahaan Padat Karya Sudah Mendapatkan Beragam Kompensasi. Menurutnya, industri padat karya orientasi ekspor akan tetap untung sekalipun oder produksinya berkurang. Karena perusahaan orientasi ekspor tukang jahit, di mana setiap pcs produknya sudah dihitung keuntungannya.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

Perry Warjiyo Kembali Jabat Ketum ISEI

Perry Warjiyo kembali menjabat sebagai Ketua Umum (Ketum) Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) untuk periode 2024-2027. Ia terpilih secara aklamasi dalam Kongres ISEI XXII 2024 yang berlangsung di Surakarta, Jawa Tengah.

Cerita Nur Fatia, Difabel Bergelar Sarjana yang Berhasil Masuk Polisi

Sekolah Polisi Wanita atau Sepolwan Lemdiklat Polri sangat bangga memiliki siswi bernama Nur Fatia Azzahra yang bergelar sarjana psikologi, dengan nilai IPK 3,56.

RESEP : Telur Ceplok Setengah Matang, Nikmat dan Menyehatkan

Meskipun terkesan sederhana, namun telur celpok setengah matang memiliki banyak manfaat baik untuk tubuh. S
Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

Berita Terbaru