Sabtu, 21 September 2024
Sabtu, 21 September 2024

Bareskrim Bongkar Judi Online Berkedok Trading Bermzet Miliaran Rupiah

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus judi online berkedok trading. Tak main-main, omzet dari judi online tersebut mencapai miliaran rupiah dalam sebulan.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani mengatakan, bahwa pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus judi online berkedok trading tersebut.

“Dari kedua tersangka, kita menyita sejumlah barang bukti, seperti sejumlah handphone, buku rekening, ATM, dan uang tunai,” kata Djuhandhani dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (21/3).

Dikatakan Djuhandhani, dua tersangka yakni DA dan AN dalam kasus tersebut berperan sebagai payment agen. Keduanya diketahui ditangkap di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Dia menjelaskan, bahwa mulanya penyidik Dittipidum melakukan penyelidikan terhadap situs trading bxxchanger.com, http: der..codan, situs https://www.alxxchanger.club yang terindikasi sebagai platform judi berkedok trading. Penyelidikan itu dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat.

Dari penyelidikan itu, diketahui bahwa pengelola website mengiming-imingi pengunjung atau member website dengan keuntungan yang berlipat, apabila mereka berhasil menebak harga suatu instrumen keuangan atau aset yang harganya terus berubah-ubah dalam setiap detiknya.

Jika tebakan pengunjung atau member website tepat, maka akan mendapatkan keuntungan yang berlipat, sesuai dengan modal awal yang diberikan. Namun jika tebakan pengunjung tidak tepat, maka modal awal yang diberikan akan hilang.

Lebih lanjut, Djuhandhani mengungkapkan, platform yang dijalankan para pelaku itu dalam kasus perjudian karena keuntungan yang didapat para pemainnya hanya bergantung pada peruntungan belaka.

“Jadi ini masuk dalam ranah perjudian, karena keuntungannya itu hanya sebatas kemungkinan, dan peruntungan belaka saja. Omzet para pelaku ini cukup besar, dalam 1 bulan bisa mencapai miliaran rupiah,” ucapnya.

Hingga saat ini, penyidik Bareskrim Polri masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menangkap para pelaku lainnya.

Sementara itu, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang No 19 Tahun 2019, tentang perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 303 KUHP, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

Kapolri Dituntut Cobot Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Serdadu Muda Nusantara (Sedara) melakukan aksi...

APBMI Pastikan Bisnis Batu Bara Tan Paulin Tak Ada Campur Tangan Rita Widyasari

Pengusaha batubara Tan Paulin disebut menjalankan bisnis batu bara secara profesional.

BNN Bongkar Jaringan Narkoba Malaysia

Dalam operasi yang dilakukan sepanjang bulan Agustus, BNN berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika asal Malaysia yang menyusupkan barang haram tersebut melalui Aceh untuk kemudian diedarkan ke Sumatra Utara dan Sumatra Selatan.
Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

Berita Terbaru