yandex
Sabtu, 11 Januari 2025

PPATK Sebut TPPU Rp349 Triliun Paling Banyak Terkait Kasus Ekspor-Impor dan Perpajakan

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menegaskan bahwa transaksi mencurigakan alias janggal senilai Rp349 triliun bukan merupakan tindak pidana korupsi, melainkan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pun dengan temuan TPPU tersebut, Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana menegaskan, bahwa TPPU tersebut tidak dilakuka oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu), tetapi lebih kepada tugas pokok dan fungsi yang ada di Kemenkeu.

“Jadi, Rp349.847.187.000.000 itu bukan, ini kita tidak semua bicara tentang tindak pidana yang dilakukan Kementerian Keuangan, bukan di Kementerian Keuangan, tapi terkait dengan tugas pokok dan fungsi Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal,” kata Ivan dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi III DPR RI yang dikutip Holopis.com, Selasa (21/3).

Menurut Ivan, kebanyakan temuan TPPU tersebut berkaitan dengan aktivitas ekspor impor, hingga perpajakan. Untuk kasus ekspor impor, kata dia, jumlahnya bisa lebih dari Rp 100 triliun.

“Kebanyakan kasus impor ekspor, kasus perpajakan. Dalam satu kasus saja kalau bicara ekspor impor lebih dari Rp 100 triliun, lebih dari 40 triliun,” jelas Ivan.

Menurut Ivan, tindak pidana asal di Kemenkeu tersebutlah yang disampaikan kepada penyidiknya. Artinya, transaksi janggal Rp 349 triliun tidak bisa diterjemahkan sebagai tindak pidana di Kemenkeu.

“Jadi tindak pidana asal, misal kepabeanan, perpajakan, itu yang disampaikan ke penyidiknya. Jadi sama sekali tidak bisa diterjemahkan tindak pidananya itu di Kemenkeu,” bebernya.

“Kesalahannya adalah diterjemahkan itu terjadi di Kementerian Keuangan, tidak, tidak bisa seperti itu,” tambahnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD juga sempat membantah bahwa transaksi bernilai ratusan triliun rupiah di Kemenkeu itu adalah tindak pidana korupsi.

“Jadi tidak benar kalau kemudian isu berkembang di Kementerian Keuangan ada korupsi Rp 300 triliun, bukan korupsi, pencucian uang,” kata Mahfud dalam konferensi pers di kantornya beberapa waktu lalu.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral