HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kembali melakukan penahanan terhadap Agnes Gracia di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS).

Penahanan tersebut dilakukan setelah jaksa menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian.

“Jangka waktu penahanan untuk anak hanya lima hari. Kemudian, yang bersangkutan ditempatkan di LPKS selama lima hari,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Ahdi dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (21/3).

Syarief pun mengungkapkan, dengan faktor Agnes yang masih berada di bawah umur yang kemudian membuat berkas perkara tersebut dipercepat masuk ke persidangan.

“Jadi karena yang bersangkutan adalah anak, jadi masa penahanannya sangat-sangat singkat. Otomatis itu menjadi prioritas lebih dulu. Jadi dia sudah pasti akan duluan dan selesai duluan karena yang bersangkutan adalah sebagai anak,” jelas Syarief.

Dalam prosesnya, Syarief kemudian juga memastikan bahwa pihaknya tidak bakal memberikan diversi kepada Agnes.

Alasan perkara itu terus berlanjut diklaim Syarief, karena korban David memberikan surat yang menyatakan menolak menyelesaikan perkara anak di luar proses pengadilan atau diversi.

“Jadi memang Undang-Undang Peradilan Anak ini, itu adalah langkah diversi, tapi dalam hal ini itu korban sudah memberikan surat yang menyatakan menolak penyelesaian perkara anak di luar proses pengadilan atau diversi,” ujarnya.

“Sehingga sudah tertutup, maka sudah melalui proses hukum, dan ada surat resmi. Sehingga sudah tertutup, sudah tidak ada lagi, kita sudah melalui proses itu,” sambungnya.

Sementara itu, untuk sidang nanti, pihak Kejari Selatan pun menyiapkan tujuh jaksa penuntut umum yang memiliki kualifikasi khusus.

“JPU mungkin ada sekitar tujuh orang, memang itu sebagian besar sudah memiliki sertifikasi atau kualifikasi sebagai jaksa anak. Jadi tidak sembarangan, itu ada kualifikasi khusus untuk menjadi Jaksa anak,” pungkasnya.