HOLOPIS.COM, JAKARTA – Penyidik kepolisian resmi melimpahkan barang bukti serta tersangka Raden Indrajana ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap anaknya.

Kajari Jaksel Syarief Sulaeman Ahdi mengatakan, berkas mantan petinggi OVO tersebut sudah dinyatakan lengkap dan akan segera dimajukan ke persidangan.

“Iya betul, hari ini diserahkan oleh penyidik ke JPU karena berkas P21, sudah lengkap,” kata Syarief dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (21/3).

Raden Indrajana pun sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat (6/1).

Raden Indrajana ditersangkakan dengan Pasal 76 C tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 3 tahun 6 bulan.

Meski sempat mangkir dari beberapa kali panggilan penyidik dengan alasan sakit, penyidik akhirnya langsung menahan Raden Indrajana.