HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD memperbolehkan adanya pembicaraan politik di tempat ibadah, seperti masjid hingga gereja.
Namun, Mahfud menegaskan, bahwa politik yang dimaksud bukan untuk politik praktis, melainkan hanya untuk politik kebangsaan.
“Berceramah agama, berceramah politik, di masjid atau di gereja atau di pesantren boleh apa tidak? Boleh, asalkan politik kebangsaan, politik kenegaraan, dan politik kemanusiaan dan kerakyatan. kalau politik praktis, jangan di masjid, jangan di pesantren, jangan di gereja juga,” kata Mahfud dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (21/3).
Mahfud menjelaskan, bahwa dalam politik praktis, pilihan seseorang akan berbeda-beda. Dia mengatakan, apabila permasalahan pilihan politik dibawa dalam pembahasan di tempat ibadah, dikhawatirkan akan menimbulkan perpecahan.
“Karena politik praktis pilihan yang beda-beda di antara setiap orang. Kalau dikampanyekan di masjid, gereja, dan sebagainya, menimbulkan perpecahan,” tuturnya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu pun kembali menegaskan, bahwa dirinya tak mempermasalahkan adanya ceramah politik di tempat ibadah, asalkan masih dalam kaidah yang baik.
“Tapi kalau ceramah politik yang baik di gereja, masjid, itu boleh. Politik praktis itu sudah sebut nama orang, partai, itu tidak boleh,” tukas Mahfud.