HOLOPIS.COM, JAKARTA – DPR RI telah resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi usul inisiatif DPR.

Pengesahan RUU tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna masa sidang keempat, tahun sidang 2022/2023, yang berlangsung pada hari Selasa tadi.

“Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah RUU usul inisiatif Baleg DPR tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dapat disetujui untuk disahkan menjadi RUU usul DPR?” tanya Puan ke peserta sidang yang dikutip Holopis.com, Selasa (21/3).

“Setuju,” seru para peserta.

Persetujuan itu pun disambut meriah dengan tepuk tangan sejumlah organisasi pekerja rumah tangga yang hadir dalam rapat paripurna yang berlangsung di kompleks parlemen tersebut.

Adapun selanjutnya, RUU PPRT yang telah sah jadi usul inisiatif DPR tersebut akan dibahas bersama pemerintah dan komisi terkait.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendorong agar RUU PPRT segera dibahas dan disahkan di DPR. Jokowi bahkan mengaku, telah memerintahkan dua menterinya untuk melobi DPR.

Presiden menegaskan, bahwa pemerintah berkomitmen untuk memberikan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga di Indonesia yang jumlahnya diperkirakan mencapai empat juta jiwa.

Dia menilai, pekerja rumah tangga rentan kehilangan hak-haknya sebagai pekerja, apabila tidak ada payung hukum yang mengatur khusus terkait hal tersebut.