HOLOPIS.COM, JAKARTA – DPR RI memutuskan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) telah disahkan menjadi undang-undang.

Pengesahan itu dilakukan melalui rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani di Gedung DPR/MPR Jakarta.

“Apakah dapat disetujui?” kata Puan Maharani kepada seluruh peserta rapat paripurna seperti dikutip Holopis.com, Selasa (21/3).

Sebagian peserta rapat pun dengan suara bulat atas permintaan persetujuan pengesahan Perppu tersebut menjadi Undang-Undang yang sebelumnya sempat mendapatkan penolakan dari berbagai pihak. “Setuju,” jawab para peserta rapat.

Namun, dalam rapat paripurna yang dihadiri oleh Wakil Ketua DPR RI Dasco, Lodewijk F Paulus, dan Rachmat Gobel serta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, ada dua fraksi yang menolak pengesahan Perppu tersebut.

Anggota Fraksi PKS DPR RI Bukhori menyatakan fraksinya menolak Perppu Ciptaker menjadi UU dan memilih untuk walk out dari pengesahan Perppu tersebut.

“Kami Fraksi PKS menolak Perppu Nomor Tahun 2022 dan menyatakan walk out dari paripurna penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 meskipun kami akan kembali dalam agenda lain,” ujar Bukhori.

Seluruh Fraksi PKS keluar dari ruang paripurna dan diikuti aksi penolakan yang juga disampaikan oleh Fraksi Partai Demokrat atas pengesahan Perppu tersebut menjadi undang-undang.