HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengakui bahwa membongkar praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak semudah membongkar tindak pidana korupsi.
Sebab, kata Mahfud, proses pelacakan TPPU membutuhkan upaya yang lebih rumit. Di samping itu, nilai aset yang bisa dirampas dan diserahkan ke negara lebih besar dari TPPU.
“Kalau mau memberantas korupsi itu lebih gampang kalau mau. Korupsi ini ukurannya jelas merugikan keuangan negara, memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dan melawan perbuatan hukum. Itu sudah korupsi,” kata Mahfud dalam konferensi pers yang dikutip Holopis.com, Senin (20/3).
“Tapi kalau TPPU, bagaimana uang yang masuk ke istri saya, itu diduga mencurigakan lalu dilacak oleh PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan),” tambahnya.
Mahfud pun menyampaikan salah satu modus yang digunakan pelaku TPPU yaitu melalui perusahaan yang sudah lama tidak beroperasi, namun masih tetap menghasilkan omzet besar.
“Padahal, tidak ada operasi apapun di perusahaan itu,” ujar Mahfud.
Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud untuk menanggapi dugaan transaksi mencurigakan alias janggal di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), yang nilainya mencapai Rp349 triliun. Angka itu naik dari transaksi sebelumnya yang dilaporkan Rp300 triliun.