HOLOPIS.COM, JAKARTA – Sobat Holopis pasti pernah mengalami menerima kembalian berupa permen saat berbelanja di toko-toko kecil atau warung kelontong.
Namun tahukah Sobat Holopis, jika pedagang atau pelaku usaha yang memberikan kembalian permen kepada konsumen bisa dikenakan denda hingga mencapai Rp200 juta.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang. Dalam Pasal 21 ayat (1), dijelaskan bahwa penyelesaian kewajiban yang dalam hal ini kembalian transaksi harus menggunakan uang dengan mata uang rupiah.
“Rupiah wajib digunakan dalam : … penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang,” bunyi Pasal 21 ayat (1) tersebut.
Adapun untuk sanksi pidana yang dapat menjerat para pelanggar diatur dalam Pasal 33 ayat (1) UU Mata Uang.
Dalam baleis itu, disebutkan bahwa setiap orang yang tidak menggunakan rupiah dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran akan dikenakan sanksi.
Adapun sanksi pidananya berupa pidana kurungan paling lama 1 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp200 juta.