HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mabes Polri merespon perihal putusan bebas yang diberikan Pengadilan Negeri Surabaya terhadap dua anggota kepolisian yang menjadi terdakwa tragedi Kanjuruhan.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo hanya memberikan jawaban datar meskipun tahu para anggota Polri itu dinyatakan tidak bersalah oleh majelis hakim.
“Keputusan pengadilan prinsipnya harus dihormati,” kata Dedi dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Sabtu (18/4).
Dedi kemudian tidak memberikan komentar lebih jauh perihal satu anggota Polri lainnya yang divonis 1,5 tahun penjara di dalam perkara yang sama.
Diketahui bahwa dua polisi terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan, yaitu mantan Kabag Ops Polres Malang AKP Kompol Wahyu Setyo Pranowo divonis bebas oleh majelis hakim.
Vonis serupa kemudian juga diterima mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dalam sidang di PN Surabaya.
Padahal, pihak jaksa penuntut umum sebelumnya meminta agar majelis hakim menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada para terdakwa.