HOLOPIS.COM, LAMPUNG – Pihak kepolisian resmi menetapkan ketua RT di Lampung yang membubarkan ibadah umat Nasrani yakni Wawan Kurniawan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad memngatakan, pihaknya juga langsung menahan ketua RT 12, Kelurahan Rajabasa Jaya, Bandar Lampung tersebut.

“Iya benar, tadi malam yang bersangkutan (Wawan) telah ditetapkan menjadi tersangka. Saat ini telah ditahan di Polda Lampung,” kata Zahwani dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Kamis (16/3).

Wawan ditetapkan tersangka setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan alat bukti dalam aksinya saat membubarkan jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) yang tengah beribadah beberapa waktu lalu.

“Ada 15 saksi diperiksa dalam upaya penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan. Kami juga telah melibatkan saksi ahli dan saksi ahli agama maupun saksi ahli hukum pidana,” tuturnya.

Dari sejumlah barang bukti berupa berupa rekaman CCTV, video, surat kesepakatan, surat izin, dan surat tanda lapor, penyidik kemudian menjerat Wawan dengan pasal 156 KUHP.

“Pemeriksaan Wawan Kurniawan sebagai tersangka dengan persangkaan dugaan perbuatan pidana Pasal 156a huruf a KUHP dan atau 175 KUHP dan atau 167 KUHP telah selesai dilaksanakan,” terangnya.

Diketahui sebelumnya, aksi intoleransi kembali berulang ketika terjadi pembubaran kegiatan ibadah Jemaat Gereja Kristen Kemah Daud di Bandar Lampung. Dimana aksi intoleransi tersebut dilakukan oleh Ketua RT setempat dengan cara membubarkan para jemaah yang sedang beribadah.

Pihak RT beralasan, izin yang dimiliki oleh gereja tersebut belum sesuai dengan aturan yang ada sehingga diputuskan sepihak oleh RT tersebut untuk membubarkan para jemaah.