HOLOPIS.COM, JATIM – Pengadilan Negeri Surabaya kembali menggelar sidang vonis untuk para terdaka tragedi kanjuruhan yang menyebabkan ratusan orang meninggal dunia.
Dalam sidang vonis kali ini, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan bahwa mantan HaKomandan Kompi Brimob, Hasdarman bersalah karena alpa dalam tugas pengamanan hingga menyebabkan ratusan nyawa suporter Arema melayang.
“Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah karena kealpaannya,” kata majelis hakim dalam pembacaan vonisnya seperti dikutip Holopis.com, Kamis (16/3).
Karena dianggap melanggar Pasal 359 KUHP, majelis hakim justru malah memberikan vonis yang lebih ringan yakni hanya sebatas penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasdarman dengan pidana 1 tahun 6 bulan pidana penjara,” putus hakim.
Padahal, dalam tuntutan jaksa, jaksa meminta majelis hakim agar menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 3 tahun. Dengan vonis itupun, baik dari jaksa maupun terdakwa masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding.
“Pikir-pikir Yang Mulia,” kata Jaksa.
Sama seperti Hasdarman, dua terdakwa Kanjuruhan Abdul Haris telah divonis 1 tahun 6 bulan pidana penjara, sedangkan terdakwa Suko Sutrisno 1 tahun pidana penjara.