HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mantan komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai geram dengan kabar bahwa Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati yang merangkap 30 jabatan sekaligus.

Dia menilai, 30 jabatan yang dirangkap Sri Mulyani bukan pro bono, melainkan ada konsekuensi upah di dalamnya.

Statemen itu disampaikan Natalius untuk merespons pernyataan Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo yang menyebut, bahwa sekalipun merangkap jabatan, Sri Mulyani tetap mendapatkan 1 gaji saja sebagai Menteri Keuangan.

“Saya ini eks Peneliti PNS, Kasubag Statistik Kemnaker RI dan Penyelidik Komnas HAM. Kau jangan bodohi se RI,” kata Natalius seperti dikutip Holopis.com, Selasa (14/3).

Aktivis HAM asal Papua itu menyampaikan, bahwa di dalam regulasi memang ditetapkan bahwa gaji seorang pejabat negara ada 1 sesuai dengan instansi utamanya.

Hanya saja personal honor kata Natalius berbeda, seorang pejabat negara yang mendapatkan jabatan di tempat lain tetap diberikan sebagai bagian dari upah jabatan.

“Aturannya betul gaji 1, tapi honor itu wajib sebagai upah jabatan!,” ujarnya.

Jika 30 jabatan itu aktif dibebankan kepada Sri Mulyani, maka mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu efektif menerima uang Rp1 miliar per bulan.

“30 jabatan kalau 1 jabatan diberi honorarium rata-rata Rp30 juta, maka SMI (Sri Mulyani Indrawati) terima Rp1 M/bulan dan Rp12 M/tahun atau Rp60 miliar/5 tahun,” jelasnya.

Kemenkeu Klaim Rangkap Jabatan Sri Mulyani Sesuai Aturan

Diberitakan Holopis.com sebelumnya, Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo mengatakan, bahwa rangkap jabatan yang dilakoni Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tidak melanggar undang-undang.