HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktur eksekutif Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH), Habib Muannas Alaidid mendorong agar pasal terberat dijatuhkan kepada para tersangka dalam kasus penganiayaan dan kekerasan kepada Cristalino David Ozora.
“Para pelaku bagi saya jelas memenuhi unsur penganiayaan berat berencana sesuai pasal 355 KUHP ancaman 12 penjara dan layak dihukum maksimal,” kata Muannas dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Sabtu (11/3).
Unsur penganiayaan berat berencana itu didasari pada fakta-fakta kejadian yang ditunjukkan oleh tim penyidik dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya, bagaimana gambaran penganiayaan itu ditampilkan dalam reka adegan yang dilaksanakan pada hari Jumat (10/3) kemarin.
Pertama kata Muannas, David ditendang saat dalam kondisi tengah push-up. Mario Dandy Satriyo sebagai pelaku utama melayangkan langsung tendangannya tepat di bagian kepala.
“Pelaku utama ternyata mengakui lewat tendangan pertamanya ke arah kepala korban saat korban sedang push up didapati benar langsung tidak sadarkan diri,” jelasnya.
Tidak hanya sekali, tendangan dilakukan Mario beberapa kali kepada David di area vital yang membuat korbannya tidak sadarkan diri.
“Penganiayaan terus-menerus dilakukan pelaku secara sengaja ke bagian vital dengan mengarahkan semuanya ke bagian kepala korban, dengan ditendang bahkan dinjak berulang kali, aksi keji itu kejamnya dilakukan dengan selebrasi dan direkam yang kemudian tersebar,” terang Muannas.
Aksi serangan yang membabi-buta itu terhenti saat saksi kunci berinisial N yang merupakan ibu teman David melihat dan menghampiri mereka.
“Bahwa aksi penganiayaan terpaksa dihentikan pelaku sebab pelaku menyadari perbuatannya telah diketahui orang lain yaitu saksi kunci N lewat teriakan dari balkon rumahnya yang lari mendatangi lokasi kejadian. Akibatnya, teriakan itu mengundang pihak keamanan komplek yang kebetulan lewat ikut menuju lokasi kejadian,” terangnya.
Hukuman berat dan maksimal kepada para tersangka khususnya Mario Dandy Satriyo menurut Muannas sudah sangat patut dijatuhkan. Apalagi, dipertimbangkan pula bahwa kondisi korban yang sudah masuk minggu ketiga belum juga sadar di Rumah Sakit.
Muannas pun mendorong agar kasus ini terus dikawal sampai keadilan untuk David bisa ditegakkan oleh aparat penegak hukum.
“Mari kita kawal kasus ini sampai dengan persidangan nanti, agar korban mendapat keadilan dan para pelaku yang terlibat termasuk pembiaran dihukum setimpal dengan perbuatannya,” pungkasnya.