HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menebar ancaman kepada para pelaku tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dia mengingatkan kepada para pelaku yang masih belum berurusan dengan aparat penegak hukum untuk tidak senang dulu, cepat atau lambat mereka akan ditindak oleh aparat penengak hukum.

“Kita punya data, jangan merasa anda sudah wajar itu tapi ini ada semua uang uang yang dengan orang dekat anda, perusahaan anda dan seterusnya itu tidak diketahui kalo mau dilacak,” tegas Mahfud dalam konferensi pers yang dikutip Holopis.com, Sabtu (11/3).

Mahfud yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Pengendalian TPPU menegaskan, bahwa praktik TPPU berlangsung di hampir semua institusi.

“(Misalnya) saya mungkin dapat uang jasa tarolah gratifikasi kecil-kecilan sehingga bisa dianggap wajar itu tapi yang disetor ke keluarga ke anaknya itu menurut ilmu intelijen keuangan itu harus diperiksa,” katanya.

Dia juga menyebut, bahwa kasus TPPU tak hanya dilakukan oleh pegawai Kementerian/Lembaga saja. Tetapi juga dilakukan oleh bendahara Partai Politik (Parpol).

Untuk saat ini, pihaknya menemukan adanya 62 kasus TPPU oleh bendahara Parpol. Hanya saja, 62 kasus tersebut belum diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Lebih lanjut, Mahfud menyatakan, bahwa pihaknya dan Kemenkeu berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus-kasus pencucian yang ada di pusaran Kemenkeu berdasarkan UU TPPU.