JAKARTA, HOLOPIS.COM – Ditengah wacana perpanjangan PPKM Darurat, Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) meminta pemerintah untuk bisa memberikan insentif dan bantuan bagi industri pusat perbelanjaan yang terdampak.
Menurut Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja, industri perbelanjaan di Indonesia alami defisit yang cukup besar sejak tahun 2020. Hal tersebut, dikarenakan saat tidak beroperasi masih ada sejumlah beban dan biaya pengeluaran yang wajib dibayarkan.
“Kami pelaku usaha pusat perbelanjaan meminta kepada pemerintah untuk segera dapat memberikan perhatian dan bantuan,” kata Alphonzus dalam keterangannya, Rabu (14/7).
Dampak lainnya yang akan terjadi jika penutupan operasional pusat perbelanjaan secara berkepanjangan, bisa berisiko terjadinya pemutusan hubungan kerja karyawan.
“Jika penutupan operasional terus berkepanjangan maka akan banyak pekerja yang dirumahkan dan jika keadaan semakin berlarut maka akan banyak terjadi lagi PHK,” tuturnya.
Selain itu usaha non formal seperti tempat kos, warung, parkir, ojek dan lainnya, juga terpuruk dengan penutupan operasional pusat perbelanjaan. “Nah mereka ini juga harus ikut tutup dikarenakan kehilangan pelanggan yaitu para pekerja yang sudah tidak ada lagi akibat Pusat Perbelanjaan tutup,” tambah dia.
Oleh sebab itu APPBI meminta Pemerintah :
-
Meniadakan sementara ketentuan pemakaian minimum atas listrik dan gas.
-
Menghapus sementara Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB), pajak reklame dan pajak atau retribusi lainnya yang bersifat tetap.
-
Memberikan subsidi upah pekerja sebesar 50 persen.
-
Menegakkan pemberlakuan pembatasan secara tegas dan memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat, disiplin dan konsisten.