HOLOPIS.COM, JAKARTA – Banding KPU (Komisi Pemilihan Umum) terhadap putusan PN (Pengadilan Negeri) Jakarta Pusat , resmi diajukan dengan memberikan memori banding pada Jumat 10 Maret 2023. Selain itu, pihak KPU juga telah menerima akta permohonan banding tersebut.

“Hari ini KPU sudah menyampaikan memori banding di PN Jakpus,” kata Kepala Biro Advokasi dan Penyelesaian Sengketa KPU RI, Andi Krisna dalam keterangan yang dikutip Holopis.com, Jumat (10/3).

“Kemudian tadi sudah kami sampaikan dokumen dan sudah kita terima akta permohonan banding, sehingga dengan demikian KPU sudah menyampaikan secara keseluruhan proses-proses atau substansi dokumen-dokumen banding tersebut,” sambungnya.

Sebelumnya diberitakan, PN Jakarta Pusat mengadili perkara dari gugatan yang diajukan Partai Prima pada 8 Desember 2022. Gugatan tersebut diajukan, karena Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik.

Hakim pun akhirnya memutuskan, mengabulkan gugatan Partai Prima seluruhnya, dan memerintahkan KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024.

“Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” demikian bunyi salinan putusan poin kelima.

Berikut ini putusan lengkap PN Jakarta Pusat terhadap gugatan Partai Prima :

Dalam Eksepsi :
Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel);

Dalam Pokok Perkara :
1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;
5. Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari;
6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);
7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah).