yandex
Jumat, 10 Januari 2025

Diduga Korupsi, Ex PM Malaysia Muhyiddin Yassin Ditangkap

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Bekas Perdana Menteri (PM) Malaysia, Muhyiddin Yassin dikabarkan telah ditangkap pihak penegak hukum antikorupsi karena diduga melakukan tindakan korupsi.

Muhyiddin Yassin kabarnya diamankan Komisi Antikorupsi Malaysia (MACC) pada Kamis (9/3) siang waktu setempat.

“MACC mengonfirmasi telah melakukan penahanan ex PM Muhyiddin Yassin di Markas MACC Putrajaya setelah ia tampak diwawancarai untuk menyelesaikan proses penyelidikan akhir terkait proyek Jana Wibawa dan isu-isu terkait,” ungkap MACC, seperti dikutip Holopis.com dari The Star, Jumat (10/3).

Muhyiddin Yassin akan dijerat Pasal 23 UU Komisi Antikorupsi Malaysia 2009 dan Pasal 4 (1)b UU Antikorupsi Malaysia.

Selain itu, ex PM Malaysia tersebut juga akan dijerat pasal UU Pencucian Uang, pendanaan antiteroris, dan hasil kegiatan ilegal (AMLATFPUAA) 2001.

“MACC juga mendapat izin menuntut dari Kejaksaan Agung untuk menuntut Muhyiddin di Pengadilan Kuala Lumpur 10 Maret nanti,” lanjutnya.

Sebagai informasi, laporan lain mengatakan bahwa Jana Wibawa itu sendiri yaitu suatu proyek pembangkit ekonomi saat Malaysia diterjang pandemi Covid-19. Jana Wibawa merupakan paket bantuan untuk membantu kontraktor Bumiputera.

Dalam hal ini, MACC sendiri sejaitnya dikabarkan telah menyelidiki suatu tuduham dimana kontraktor terpilih terkait dengan program bantuan negara yang memberikan uang senilai 300 juta RM ke rekening Bersatu, yang merupakan partainya Muhyiddin Yassin itu sendiri.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral