HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjanjikan bahwa mereka akan segera merampungkan pengajuan banding yang diajukan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua yakni Ferdy Sambo cs.

Pejabat Humas PT, Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan bahkan menjanjikan, putusan banding tersebut akan diumumkan oleh mereka pada bulan April mendatang.

“Putusan akan dibacakan pada persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 12 April 2023 di ruang sidang pada gedung Pengadilan Tinggi Jakarta,” kata Binsar dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Kamis (9/3).

Menurut Binsar, dalam pembacaan hasil banding tersebut, juga termasuk di dalamnya berkas untuk para tiga terdakwa lainnya yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal.

“Perkara-perkara pidana banding atas nama para Terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan sudah diterima dan sudah diregister, bahkan sudah ditangani oleh majelis hakim yang ditunjuk,” ujarnya.

Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yousa
Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yousa saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. [Gambar : tangkapan layar]
Saat ini, tambah Binsar, majelis hakim masih menelaah berkas Ferdy Sambo yang diketahui divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Mempelajari berkas perkara sudah dimulai dan selanjutnya majelis hakim akan bermusyawarah untuk mengambil suatu keputusan,” pungkasnya.