HOLOPIS.COM, JATIM – Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan bahwa mantan ketua panitia pelaksana Arema FC, Abdul Haris bersalah atas meninggalnya ratusan nyawa dalam tragedi kanjuruhan.
Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Abu Achmad Sidqi Amsya dalam putusannya pun menyatakan bahwa Abdul Haris divonis untuk menjalani pidana penjara selama satu tahun enam bulan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Haris dengan pidana 1 tahun 6 bulan pidana penjara,” kata hakim Achmad dalam pembacaan putusannya yang dikutip Holopis.com, Kamis (9/3).
Vonis terhadap Abdul Haris pun diketahui jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum sebelumnya yakni 6 tahun 8 bulan penjara.
Dalam pertimbangannya, hakim meyakini bahwa terdakwa bersalah karena kealpaan yang menyebabkan mati atau luka-luka dari para suporter Aremania.
Dengan vonis ringan dari majelis hakim, baik jaksa maupun penasihat hukum Abdul Haris menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan langkah hukum selanjutnya.
Abdul Haris diketahui merupakan mantan Ketua Panpel laga Arema FC vs Persebaya pada 1 Oktober 2022 yang kemudian ditetapkan jadi salah satu tersangka tragedi Kanjuruhan.
Selain Haris terdakwa lain dari sipil adalah Suko Sutrisno yang kini juga sedang menunggu putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Sedangkan tiga terdakwa lainnya yakni dari kepolisian yakni Wahyu Setyo Pranoto (eks Kabag Ops Polres Malang), Bambang Sidik Achmadi (eks Kasat Samapta Polres Malang), Hasdarmawan (eks Danki 3 Brimob Polda Jatim) didakwa Pasal 359 yang menyebabkan mati atau luka-luka karena kealpaan.
Sedangkan Dirut PT Liga Indonesia Bersatu (LIB) Ahmad Hadian Lukita saat ini masih dalam proses melengkapi berkas dan belum di menjalani sidang.