HOLOPIS.COM, JAKARTA – Aliansi Penyuluh Perikanan Bantu Indonesia (APPBI) mendorong agar mendorong kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk memperhatikan kelangsungan tenaga kerja penyuluh perikanan bantu di seluruh Indonesia.

Pasalnya, pengangkatan status penyuluh perikanan bantu tersebut sudah menjadi amanat dari Undang-Undang Nomor 16 tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, yakni di pasal 1 ayat (18). Begitu juga ada di pasal 42 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Pelatihan, Dan Penyuluhan Perikanan.

Dengan demikian, APPBI yang didampingi oleh Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), mendorong agar pemerintah pusat memberikan prioritas perhatian kepada para Penyuluh Perikanan Bantu (PPB) tersebut mendapatkan hak normatifnya.

“Angkat seluruh penyuluh Perikanan Bantu menjadi ASN dan prioritaskan penyuluh perikanan bantu yang tersertifikasi dalam seleksi ASN,” kata Ketua Umum KASBI, Unang Sunarno dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (7/3).

Selain kedua tuntutan di atas, Sunarno juga mendorong agar tidak ada aturan khusus tentang latar belakang pendidikan khusus pada para penyulih perikanan bantu tersebut.

“Hapuskan kualifikasi pendidikan khusus bagi Penyuluh Perikanan Bantu,” sambungnya.

Ia menyebut bahwa selama hampir 15 (lima belas) tahun terakhir, Penyuluh Perikanan di pekerjakan dengan sistem kontrak oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan. Bahkan para penyulih ini pun mengalami beberapa kali perubahan nama dan berbagai kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah pusat. Termasuk juga telah mengalami beberapa kali penambahan jumlah personil.

“Saat ini, Penyuluh Perikanan Bantu (PPB) berjumlah 1.571 orang dengan usia dan masa kerja yang cukup beragam,” ujarnya.

Sementara itu, untuk wilayah kerja PPB meliputi kawasan sentra dan atau potensi kelautan dan perikanan atau kecamatan yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi urusan perikanan.

Lalu, ia juga menjelaskan bahwa Penyuluh Perikanan Bantu memiliki peran dan fungsi sebagai pendamping pelaku utama dan pelaku usaha perikanan dalam meningkatkan pengetahuan, sikap dan keterampilan di sektor kelautan dan perikanan, sebagai agen perubahan pelaku utama dan usaha perikanan dalam pembangunan sektor kelautan dan perikanan, dan juga sebagai motivator, fasilitator, dan mediator dalam proses pemberdayaan pelaku utama dan pelaku usaha sektor kelautan dan perikanan.

Dengan begitu besarnya peran dan tanggung jawab penyuluh perikanan bantu ini, sudah sepatutnya pemerintah memberikan perhatian lebih kepada mereka. Apalagi kata Sunarno, para PPB tersebut memiliki hak yang dijamin oleh konstitusi, yakni mendapatkan penghidupan yang layak dalam hubungan kerja.