HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui bahwa banyak tipikal pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan yang berperilaku seperti Rafael Alun Trisambodo.
Perilaku yang dimaksud Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan adalah aksi dugaan pencucian uang yang dilakukannnya.Yang lebih parah ketika kasus LHKPN janggal juga ditemukan di penyelenggara negara wajib pajak lainnya.
“Menggambarkan sebenarnya, bagaimana sih sebenarnya terkait, bahasa saya salah mungkin dibilang geng, nggak lah. Tapi maksudnya, teman-temannya banyak, bukan dia (Rafael) saja yang seperti itu,” kata Pahala kepada dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (7/3).
Pahala mengungkapkan, para rekan Rafael Alun itu rata-rata menggunakan pola cukup lihai dengan alah satunya menggunakan nama orang lain dalam pembelian aset.
“Kalau yang disebut ini nominee untuk mencucinya, tapi kita bilang ya secara generic memang ini pola-pola yang selalu dipakai. Jadi membeli harta pakai nama orang lain, menerima dengan tunai dari orang lain, bukan dari yang kira-kira terkait,” jelasnya.
Pahala kemudian menjelaskan, ada pola pelanggaran pidana yang sengaja dilakukan untuk memperkaya dirinya sendiri.
“Kalau misalnya saya orang pajak dengan wajib pajak, itu kalau saya nerima dari wajib pajak kelihatan langsung ada hubungannya, jadi gratifikasi atau suapnya jelas kan. Tapi dia pakai orang lain, ini yang kita sebut nominee untuk penerimaan,” bebernya.
Penggunaan perusahaan kemudian juga menjadi salah satu alternatif yang digunakan para oknum tersebut demi menghindari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Terkait dengan beneficial ownership, memakai perusahaan. Jadi saya punya saham di perusahaan, transaksi perusahaan itu kan tidak dilaporkan di LHKPN,” ujarnya.
“Jadi itu tipe-tipe yang generik, bukan hanya di kasus ini saja, di kasus yang lain juga,” sambungnya.
Saat ini, tambah Pahala, pihaknya intensif berkomunikasi dengan PPATK, Dirjen Kemenkeu, dan Dirjen AHU di Kemenkumham untuk pertukaran data masalah tersebut.